RUU BHP (Badan Hukum Pendidikan)

Polemik berkepanjangan mengenai RUU BHP tak kunjung usai sejak dirumuskan tahun 2004. Perdebatan RUU ini di DPR pun terkesan alot sampai saat ini, padahal RUU ini seharusnya rampung pada tahun 2006, RUU BHP menjadi kontroversial dan menyebabkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
UU BHP yang baru disahkan dikatakan menghina semangat penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah, menurut UUD yang dipahami. Tetapi selepas berlakunya undang-undang Sisdiknas dan tentang UU BHP seolah-olah pemerintah berlepas tangan dalam hal penyelenggaraan pendidikan, instansi pendidikan dipaksa untuk mencari dana mandiri untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan. Rakyat kecil yang seharusnya bisa mendapatkan pendidikan layak, dengan disahkannya UU BHP ini, mereka akan kesulitan untuk mendapat pendidikan tersebut karena mahalnya biaya pendidikan. Ini diakibatkan karena instansi pendidikan berlomba-lomba mencari dana mandiri, termasuk dari peserta didik.
Dijelaskan oleh Poksi X Fraksi PKS DPR RI mengenai UU BHP, bahwasannya ada dua poin mendasar yang perlu dipahami dari muatan RUU BHP ini, yakni BHP adalah badan NIRLABA yang frofesiomal. BHP dikatakan nirlaba karena terdapat ketentuan sebagai berikut :
1. BHP tidak boleh mengambil keuntungan (laba) dari penyelenggaraan pendidikan.
2. BHP membantu kalangan tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan Perguruan tinggi
3. BHP menanggung seluruh biaya pendidikan dasar tingkat SD/MI dan SMP/MTs yang diselenggarakan oleh pemerintah, sedangkan untuk pendidikan menengah dan perguruan tinggi BHP menyediakan 20% pendidikan gratis.
4. BHP wajib menyaring dan menerima warga Negara Indonesia yang mempunyai potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.
5. BHP wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% dari jumlah seluruh peserta didik.
6. BHP tidak boleh memungut dana berlebihan dari masyarakat, maksimal 1/3 biaya operasional.
7. Seluruh biaya investasi, infrastruktur, alat, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan untuk pendidikan SD/MI, SMA/SMK/MA dan perguruan tinggi ditanggung pemerintah.
8. Adanya sangsi administrative bagi BHP yang mengambil pungutan dari masyarakat lebih dari yang dibatasi, berupa teguran lisan, tertulis, penghentian pelayanan dari pemerintah atau pemerintah daerah, penghentian hibah hingga pencabutan izin.
9. BHP menjamin keberlangsungan pendidikan peserta didik dengan menyediakan anggaran untuk membantu pembiayaan pendidikannya dalam bentuk beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
10. Keuntungan dan seluruh hasil sisa usaha dari kegiatan BHP harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan atau mutu layanan.
11. Kekayaan dan pendapatan BHP digunakan secara langsung atau tidak secara langsung untuk :
a. Kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran.
b. Pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam hal badan hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan tinggi.
c. Peningkatan pelayanan pendidikan.
d. Penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Peserta didik hanya disuruh membayar sesuai dengan kemampuannya dalam pembiayaan.
13. Ada sangsi dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan dapat ditambah dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 bagi yang menyalahgunakan kekayaan dalam pendapatan BHP.
Salah satu BHP dikatakan professional karena adanya ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. BHP diwajibkan memenuhi organ-organ yang didalamnya terdiri atas unsur-unsur
a. Organ reperentasi pemangku kepentingan.
b. Organ pengelola pendidikan.
c. Organ Audit bidang non akademik
d. Organ reperentasi pendidikan.
2. Dalam BHP dijelaskan secara rinci mengenai fungsi, tarjet, peran, dan struktur masing-masing organ tersebut.
3. Organ BHP terdiri dari semua stake holder pendidikan termasuk orang tua murid yang punya kewenangan dalam mengambil keputusan.
4. Dan seterusnya, masih banyak lainnya ketentuan-ketentuan yang dianggap professional.

Dengan adanya undang-undang badan hukum pendidikan semakin kuatlah harapan kita untuk lebih baik pendidikan yang ada di Negara Indonesia dari jenjang dasar SD/MI, SMP/MTS hingga kejenjang menengah dan perguruan tinggi, semakin berkurang anak putus sekolah dan diharapkan tidak ada sama sekali anak yang putus sekolah, dengan catatan saling terbuka dari pihak-pihak yang berwenang terhadap masyarakat, tidak menyembunyikan, tidak mempersulit dan saling berkomitmen.